text

GRAFIKA STUDIO menerima pengerjaan Desain Grafis dan Multimedia -- WE PRODUCTS : GRAPHIC DESIGN (Annual Report, Brochure, Banner, Cataloque, Flyer, Invitation, Visiting Card, Cover Design, Post Card, Internal Bulletin, Poster, Calender, Picture Post Card, Souvenir, Flag Line, Neon Box & Neon Sign, Packaging Design, PopUp Stand, Merchandise, Logo & Corporate Identity, Etc). MULTIMEDIA (Animation Screen, Interactive Multimedia, Digital Studio & Video Effect, Video Shooting, Layer Touch Screen, Web Design, Portfolio Interactive, Sound Effect, Etc)

cursor

Selasa, 05 November 2013

Aturan Membuat Desain Logo



Ada banyak aturan membuat desain logo dan begitu pula serangkaian prinsip-prinsip desain logo yang harus terpenuhi sehingga logo dapat dikatakan baik dan benar. Membuat logo dan desain logo mempunyai aturan dan beberapa hal sebagai catatan khusus. 47 Aturan Membuat Desain Logo mengungkap tabir dibelakang proses pembuatan logo bisnis dan perusahaan.  Aturan ini adalah aturan tidak baku tapi selalu dipakai setiap desainer logo dalam proyek pembuatan logo.

Logo adalah perwakilan secara visual sebuah perusahaan bisnis atau organisasi yang membentuk pondasi identitas korporasi. Logo adalah sebuah nama, simbol, lukisan huruf (monogram), emblem, merk dagang, atau alat grafis lainnya yang didesain untuk kemudahan dan mendifinisikan pengenalan oleh target konsumen dari sebuah perusahaan. 


Sejarah Singkat tentang logo

Desain logo mempunyai akar sejarah pada negeri Yunani kuno dengan penggunaan lambang yang terdiri atas satu atau dua huruf.   Hal ini umumnya mewkili inisial nama seseorang atau tempat untuk digunakan sebagai alat tulis atau tanda simbol.  Pada waktu sebelumnya mata uang koin Yunani dan Romawi melahirkan logo dari mistar atau kota.

Selama pertengahan, logo serupa banyak terlihat pada penggunaan hiasan gereja dan keperluan komersil. Pada abad 13, penggunaan bentuk simbol sederhana ini telah meningkat pada merk dagang untuk jual beli. Contoh awal desain logo ini termasuk tanda untuk rumah pejabat, pandai emas, pembuat kertas dan kebangsawanan.  Pada tahun 1700an, tiap-tiap pedagang produsen distributor dan pengecer punya satu merk dagang atau cap. 

Revolusi industri mengakibatkan satu keuntungan dramatis pada nilai da kepentingan dari sebuah merk dagang. Pada tahun 1900an, dengan adanya kemunculan dari korporasi nasional dan internasional, merk dagang mulai berubah menjadi lebih dari sekedar sebuah simbol, menggunakan desain sistem yang lebih besar untuk menyatukan komunikasi, untuk memenuhi tujuan yang sudah di identifikasi.

Sekarang, logo perusahaan telah menjadi wajah dari bisnis dan ekonomi kita.  Masyarakat umum telah menjadi sangat mau merespon terhadap logo, arti logo, dan apa yang diimplementasikan. Karena perbedaan produk dan jasa tersedia, kebutuhan untuk inovatif dan kepahaman identitas desain logo dan perusahaan adalah pusat kesuksesan sebuah perusahaan. Seringkali logo dibuat dengan dimulai dari brief dan penelitian barulah kemudian membuat sketsa logo kemudian barulah mendesainnya di komputer melalui software vektor seperti artikel membuat logo dengan CorelDraw

Aturan membuat desain logo juga bisa dipahami sebagai prinsip-prinsip desain logo yang didalamnya termuat pedoman standar membuat logo yang baik dan benar.  Aturan-aturan membuat logo ini akan memudahkan para desainer juga perusahaan yang menggunakan jasa desain logo.  Berbagai macam aturan desain logo ini mengarahkan desainer logo membuat logo secara tepat sesuai dengan kebutuhan umum sebuah perusahaan atau bisnis usaha.  Selain logo menarik dan indah dipandang mata sekaligus sesuai dengan filosofi logo, sebuah desain logo haruslah mudah direproduksi diberbagai media.

 

47 Aturan Membuat Desain Logo :

  1. Tidak boleh menggunakan lebih dari 3 warna. 
  2. Hilangkan semua hal yang tidak perlu atau tidak penting dalam logo tersebut. 
  3. Tulisan harus bisa dengan mudah terbaca, gunakan ukuran dan font yang sesuai. 
  4. Logo dibuat harus bisa dikenali dengan mudah, biasanya menggunakan bentuk sederhana. 
  5. Buat logo dengan bentuk dan layout yang unik. 
  6. Lupakan apapun yang dipikirkan oleh orang terdekat Anda, ingat Anda membuatnya untuk siapa. 
  7. Buat lebih dari 3 (tiga) opsi pilihan dengan karakter yang berbeda. 
  8. Tidak boleh mengkombinasi logo yang sudah ada apalagi terkenal dan melabelnya menjadi karya sendiri. 
  9. Tidak boleh menggunakan clipart / gambar kartun yang sudah punya arti sendiri sebelumnya. 
  10. Logo harus bisa dibuat menjadi warna hitam putih tanpa menghilangkan bentuk asli logo berwarna. 
  11. Logo harus bisa dipastikan bisa dikenali walaupun dengan warna yang dibalik (invert). 
  12. Logo harus bisa dikenali ketika diubah ukurannya, terlebih dengan ukuran terkecil ketika dipakai pada produk tertentu. 
  13. Jika logo terdiri atas ikon atau simbol tertentu, termasuk tulisan, letak harus bisa dikatakan bahwa mereka saling berlawanan / komplemen / berbeda satu sama lain. 
  14. Hindari penggunaan tren logo terbaru, buat logo bisa dipakai sepanjang jaman. 
  15. Jangan menggunalan efek spesial (masih boleh coba dihindari jika menggunakan gradasi, bayangan, efek cermin, dan cahaya berpendar). 
  16. Sesuaikan layout logo berbentuk segitiga jika memungkinkan, hindari possible, hindari layout yang tidak dikenali secara bentuk visual (tak beraturan / abstrak). 
  17. Hindari detail yang ribet, ruwet dan membingungkan. 
  18. Pertimbangkan bagaimana logo akan disajikan dan tempat berbeda meletakkannya. 
  19. Citrakan logo yang berani dan percaya diri / yakin, jangan dunakan yang lemah dan kusam / tumpul. 
  20. Sadari bahwa Anda tidak membuat logo yang sempurna. 
  21. Gunakan garis yang tebal untuk bisnis yang tajam, garis lembut untuk bisnis yang lembut, sesuaikan gaya / style dengan bisnis. 
  22. Logo harus bisa mewakili apa yang ingin disampaikan dan dikomunikasikan. 
  23. Sebuah gambar foto tidak dibuat untuk sebuah logo. 
  24. Buat presentasi kepada konsumen anda mengejutkan dan berpikirlah diluar kotak untuk itu. 
  25. Tidak boleh menggunakan jenis font / huruf lebih dari dua. 
  26. Setiap elemen logo harus disejajarkan / diratakan. Rata tengah samping kiri, kanan, atas, dan bawah. 
  27. Logo harus terlihat utuh, solid, tidak ada jejak yang tidak perlu. 
  28. Cari tahu siapa saja yang akan melihat/menikmati logo tersebut sebelum anda berpijak untuk memikirkan ide desain logo. 
  29. Selalu pilih kegunaan / fungsi daripada inovasi. 
  30. Jika nama / brand dikenali dan diingat, buatlah itu menjadi sebagai sebuah logo. 
  31. Logo harus dikenali ketika dibuat efek mirror atau dibalik kiri/kanan/atas/bawah. 
  32. Meskipun sebuah perusahaan yang besar sekalipun membutuhkan logo yang kecil/sesuatu yang mudah. 
  33. Semua orang harus suka logo tersebut, tidak hanya yang memakai tetapi juga yang sekedar melihatnya. 
  34. Buatlah bervariasi. Lebih bervariasi, semakin Anda mendapatkan logo yang tepat. 
  35. Logo harus dipakai secara konsisten dalam segala kegunaan yang berbeda. Warna, bentuk, atau hal semacamnya. Kondisi atau keadaan logo terlihat sama. 
  36. Logo harus mudah dideskripsikan / dijelaskan maksudnya. 
  37. Tidak boleh menggunakan tulisan / kalimat sebagai sebuah logo. 
  38. Buatlah ide desain menggunakan sketsa gambar terlebih dulu menggunakan kertas dan pensil kemudian anda bisa bernjak untuk membuatnya menjadi logo digital memakai komputer. 
  39. Tetap gunakan logo yang sederhana. 
  40. Jangan gunakan simbol globe dunia. 
  41. Logo yang dibuat tidak boleh mengacaukan / mengalihkan fokus (distract). 
  42. Harus jujur terhadap apa yang ingin disampaikan dan apa yang diwakili, tidak dibuat-buat menjadi sesuatu yang bagus tapi tak mewakili artinya / tidak sesuai. 
  43. Logo harus seimbang secara visual, keseimbangan dalam nirmana juga. 
  44. Hindari menggunakan cahaya warna yang terang/menyala, neon/berpendar, gelap dan kusam. 
  45. Master logo digital dibuat dalam format vektor agar proses perubahan ukuran tidak berubah (bitmap akan blur ). 
  46. Jika sudah deal dalam desain logo, bila memungkinkan buatlah rangkaian tata cara membuat logo tersebut menggunakan software desain grafis tertentu, semacam tutorial. Hal ini akan memudahkan sepeninggal Anda untuk membuatnya ulang, disamping itu juga penikmat logo akan lebih mengenal logo jika itu diesebarluaskan. 
  47. Logo yang dibuat tidak boleh melanggar satupun dari apa yang disampaikan diatas.






(Sumber Bacaan : www.ahlidesain.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar